Terlibat Kasus Dugaan Politik Uang

Caleg PPP Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka 

Ilustrasi uang

MAKASAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Busranuddin Baso Tika (BBT), ditetapkan sebagi tersangka dugaan politik uang. Sentra Gakkumdu Panwaslu Makassar telah menyerahkan berkas perkara ke Polrestabes Makassar. "Iya, BBT sudah tersangka dan kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan," ujar Kanit Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar, AKP Abdul Rahim, pada Rabu (29/5/2019).Busranuddin Baso Tika merupakan salah satu caleg PPP yang bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Makassar di daerah pemilihan (dapil) V Makassar. Dapil ini mencakup wilayah Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar telah melakukan klarifikasi terhadap Busranuddin Baso Tika terkait dugaan politik uang yang dilakukannya. Panwaslu Makassar lalu mendapatkan bukti kuat atas tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPP Makassar itu. "Dalam rapat keputusan pleno di Bawaslu menyatakan bahwa telah cukup bukti melakukan tindak pidana pemilu dan untuk diteruskan proses penyidikan tindak pidana pemilu oleh Gakkumdu," kata Rahim. Akibat perbuatanya, Busranuddin Baso Tika dikenakan Pasal 523 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dia terancam hukuman dua tahun penjara.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar